Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Mendikbudku.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata seperti dilansir situs Kemdikbud.go.id mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.
“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” ujar Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.
Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Sumber : solopos.com
Demikian berita terkini yang dapat mendikbudku.com sampaikan, silakan dishare.
Comments
Post a Comment