Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Sejahtera
Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 - Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Gambar Ilustrasi
Berdasarkan surat edaran Kementerian dan Kebudayaan Nomor: 79055A4.1/HK/2017 tertanggal 07 Desember 2017 perihal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan singkat mengenai Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Pada Akhir Tahun 2015.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
- Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
- Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
- Perguruan tinggi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4
Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
- Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
- Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan pada ayat (2).
- Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi pada ayat (3).
- Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi ayat (4).
- Penetapan nama peserta Program PPG pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 6
- Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
- Sertifikat Pendidik sebagaimana pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi dalam Pasal 3.
Sumber : beritapns.com
Demikian informasi terkini seputar sertifikasi guru yang dapat mendikbudku.com sampaikan, silakan dishare.
Comments
Post a Comment