Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer , Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional PNS Maupun Honorer 2017.Direktur Pembinaan Pendidikandan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), bahwa tunjangan profesi guru dari Kemendikbud akan semakin diperketat mulai tahun 2017. Tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diberikan dinilai kurang sesuai peruntukannya.
Kinerja guru dengan cara menyiapkan sejumlah sekenario untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN). Skenario tersebut akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang tengah disusunnya, termasuk dengan Tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 akan tetapi menggantinya dengan Tunjangan Kinerja, demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dilansir dari website resmi kemdikbud.go.id.
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini :
Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia.
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan - Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2017 , mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Terimakasih jangn lupa untuk dibagikan kepada rekan guru honorer lainnya.
Comments
Post a Comment