SILAHKAN DAFTAR!! KEMENDIKBUD BUKA SELEKSI CALON ANGGOTA BAN S/M DAN BAN PAUD DAN PNF PERIODE 2018-2022
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : 65754 /A.H/KP/2017
SELEKSI CALON ANGGOTA
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH (BAN S/M)
DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN
PENDIDIKAN NON FORMAL (BAN PAUD DAN PNF) PERIODE 2018-2022
Panitia Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Kemendikbud mengundang Bapak/Ibu/Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota BAN:
1. Anggota BAN S/M : 11-15 anggota
2. Anggota BAN PAUD dan PNF : 11-15 anggota
A. PERSYARATAN:
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Pendidikan minimal S1;
5. Calon anggota BAN S/M memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Sekolah/Madrasah;
6. Calon anggota BAN PAUD dan PNF memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan masyarakat;
7. Seleksi calon anggota tidak berlaku bagi anggota yang telah diangkat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. Calon anggota yang berminat, mengirimkan email ke alamat seleksi.bankemdikbud.go.id dengan mencantumkan : nama, nomor telepon/ handphone, alamat email, dan instansi tempat bekerja. Kepada calon
Kelengkapan dokumen dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas :
a. KTP;
b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
d. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
e. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan pada perguruan tinggi/ sekolah/ lembaga lain;
f. Bagi pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta), melampirkan surat izin atasan untuk menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF;
g. Ijazah S1 s.d terakhir;
h. Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya;
i. Uraian ringkas (2-5 halaman A4, 1.5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan yang dipilih:
1) Peran BAN S/ M dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrurnen akreditasi);
2) Peran BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrument akreditasi).
C. JADWAL SELEKSI ANGGOTA BAN PERIODE 2018-2022:
D. KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Calon anggota tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, calon anggota tidak dipungut biaya apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeIuarkan oleh calon anggota selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh calon anggota;
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban;
5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan infonnasi menjadi tanggung jawab calon anggota yang berminat;
6. Apabila diketahui calon anggota memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(sumber: kemdikbud.go.id)
Comments
Post a Comment