SUARAPGRI - Melalui surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Yang isinya adalah sebagai berikut:
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut.
Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait sergur pola PPG tahun 2017.
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment