PENGHITUNGAN ANGGARAN PROFESI GURU DIDASARKAN PADA JUMLAH GURU PNSD YANG BERSERTIFIKASI

SUARAPGRI - Penghitungan Anggaran Profesi Guru Didasarkan Pada Jumlah Guru PNSD Bersertifikasi.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, penghitungan kebutuhan pagu alokasi anggaran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dilakukan sesuai dengan jumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersertifikasi.

“Penghitungan tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya,” jelasnya dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lalu di Jakarta.

Penghitungannya sendiri didasarkan pada data jumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang sudah bersertifikasi profesi, dikalikan dengan gaji pokoknya.

Penghitungan pagu tersebut telah memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah pada tahun sebelumnya.
(sumber: kemenkeu.go.id)

Comments