MULAI TAHUN 2018 GTT/PTT DAPAT TAMBAHAN TUNJANGAN

SUARAPGRI - Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA/SMK di Provinsi Jawa Timur dapat tersenyum. Mulai tahun 2018 mereka akan mendapatkan subsidi tunjangan sebesar Rp 750 ribu per bulan per orang.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Suli Daim mengatakan, saat ini pengelolaan SMA/SMK sedang mengalami proses transisi. Yakni yang semula dipegang oleh Dinas Pendidikan Kota, kini diambil alih oleh Provinsi.


Tidak dipungkiri, hal itu pun memunculkan banyak permasalahan di tingkat bawah, salah satunya terkait dengan upah yang diterima oleh GTT dan PTT.

Apalagi setelah diturunkannya SK Gubernur, yang mana jumlah SPP menjadi jauh lebih rendah dari yang selama ini sudah berjalan.

''Hal itu masih dievaluasi,'' ujarnya kepada JawaPos.com saat Kunjungan Kerja Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur di SMAN 3 Kota Malang, Kamis (9/11).

Untuk menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Jatim memberikan solusi. Salah satunya memberikan supporting tambahan anggaran untuk GTT dan PTT. Nilainya Rp 84 miliar yang akan dibagikan kepada sekitar 8 ribu GTT/PTT.

Suli mengatakan, jumlah GTT maupun PTT memang lebih banyak daripada PNS. ''Makanya kemudian ada solusi dengan supporting dana itu untuk supaya mereka bergerak melaksanakan program-program di sekolah,'' tuturnya.

Suli menguraikan, jumlah total keseluruhan GTT saat ini tercatat 11 ribu orang. Tiga ribu diantaranya telah diselesaikan. Sementara sisanya akan mendapatkan alokasi dana APBD 2018. GTT yang ada di sekolah negeri nantinya akan mendapat tunjangan Rp 750 ribu, diluar yang saat ini didapatkan di sekolah.

'Itu cara yang dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengabdi dan membantu sekolah, yakni dengan memberikan subsidi sebesar Rp 750 ribu tersebut,'' paparnya. Tambahan tunjangan tersebut rencananya akan direalisasikan pada tahun 2018 nanti.

Sementara itu, guru PNS juga akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,3 juta per orang per bulan dari pemprov. Sedangkan untuk swasta, dari 1.500 guru swasta yang ada saat ini, akan mendapat alokasi sebesar Rp 1 juta per bulan.

''Dengan kriteria guru bantu yang usia 40 tahun ke atas dan masa kerjanya minimal 5 tahun,'' terangnya. Di sisi lain, Suli juga mengatakan, jika pihaknya saat ini belum bisa menjadikan GTT sebagai PNS.

Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) belum ada alokasi dana terkait hal tersebut.

''Tidak ada sistem yang otomatis. Jadi kalau dulu kan guru bantu, setelah pemberkasan bisa diangkat menjadi PNS. Tapi ini kan tidak bisa, alasannya karena keterbatasan alokasi anggaran yang didapatkan,'' pungkasnya. (sumber: jawapos.com)

Comments