MENGAPA ADA GURU TIDAK DIUNDANG SEBAGAI PESERTA PPGJ TAHUN 2018? BERIKUT INI SOLUSINYA

SUARAPGRI - Banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru terkait dengan undangan Sertifikasi Guru pola PPGJ yang akan diselenggarakan di tahun 2018 mendatang.
Dimana saat ini sudah ada proses pendataan dan pendaftaran calon peserta di akun SIM PKB masing-masing guru.


Sebagian guru ada yang diundang, sebagian lainnya tidak terundang.

Mengapa ada guru yang tidak diundang/terundang?

Bagaimana caranya agar yang tidak diundang menjadi diundang. Silahkan simak informasi selengkapnya!

Anda tidak mendapat undangan untuk mendaftar sebagai Calon Peserta PPG, padahal semua syarat -syarat sudah terpenuhi?

Pertama, mari login ke akun PKB masing-masing.
sudah ada jendela info sebagai berikut:

Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.

Silahkan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Apabila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud DISINI


Kedua, kemungkinan ada entrian di Dapodik yang masih belum lengkap/salah pada waktu pengisian. 

Kemudian apa yang harus dilakukan oleh Bapak/Ibu guru?

- Konfirmasi kepada Operator Dapodik secara baik-baik, cek bersama entrian datanya. TMT Pengangkatannya, Jenis Kepegawaiannya, Riwayat Pendidikan Formal. Jika ada yang salah/kurang lengkap, perbaiki lalu sinkronisasi lagi Dapodiknya.

- di jendela info yang tadi sudah disediakan Link untuk melaporkan perbaikan dan sinkronisasi Dapodik.

Formulir Pengaduan SIMPKB DISINI

- Lalu isi data di google dokumen tersebut,
( Masuk ke akun Google Anda untuk mengisi formulir ini. Formulir ini berisi fitur yang memerlukan proses masuk)

Sebelum bisa mengisi formulir pastikan sudah punya Akun Google yang aktif.

- Di akhir isian formulir, diwajibkan Unggah file gambar perbaikan isian data dapodik. ( screenshot dari Dapodik).



Keterangan Lengkapnya sebagai berikut:
Aduan Undangan PPG dan Beda data. Bila undangan PPG tidak diterima atau info pada SIMPKB berbeda dengan isian pada Dapodik, unggah file gambar isian data Dapodik pada sistem ini.

Untuk Pendataan Calon Peserta PPG, undangan tidak akan diterima apabila data-data pada Dapodik berikut tidak memenuhi kriteria ini:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.

Apabila merasa data anda seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik anda yang memuat poin 1-5.
Untuk perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan di SIMPKB di luar permasalahan undangan PPG, unggah data gambar data Dapodik yang berbeda dengan di SIMPKB.

- Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada contoh gambar isian diatas.


Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru.

Comments