SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, seluruh pihak harus duduk bersama untuk mengambil kebijakan untuk memecahkan masalah guru seperti masalah rekrutmen, distribusi yang belum merata serta kesejahteraan guru.
"Perlu adanya peran pemerintah daerah untuk ikut serta melakukan redistribusi guru, meningkatkan kesejahteraan guru yang masih di bawah standar minimum," kata Menteri Muhadjir.
Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia masih kekurangan guru tetapi tidak banyak, dan guru-guru tersebut khususnya untuk guru sekolah negeri memiliki status yang beragam, ada yang sudah PNS, ada yang sudah mendapatkan sertifikat profesi, ada yang belum mendapatkan sertifikat profersi dan banyak juga guru yang berstatus honorer.
Data dari Kemendikbud menyebutkan, ada sekitar 737 ribu guru yang statusnya sebagai guru tidak tetap di sekolah negeri, itu belum termasuk guru agama yang jadi wewenang Kementerian Agama (Kemenag), sehingga diperkirakan jumlah guru yang tidak tetap sekitar 840 ribu guru.
Oleh sebab itu, Mendikbud Muhadjir menyoroti perlunya tata kelola guru yang menyeluruh karena sudah sekitar tujuh tahun tidak melakukan penerimaan guru secara reguler.
"Untuk kepastian posisi apakah sebagai pns atau aparat sipil negara itu harus ditelaah bersama-sama, seperti yg kita tahu dengan adanya otonomi daerah pendidikan itu wewenang pemerintah kabupaten dan kota," ucap Muhadjr Effendy.
Dia mengatakan, memecahkan masalah guru maka semua pihak perlu duduk bersama, seperti dengan Kementerian PAN-RB yang tahu persis berapa jumlah guru yang dapat direkrut oleh pemerintah, kemudian harus bicara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai masalah anggaran, dan tidak kalah penting dengan Kemendagri.
Adanya otonomi daerah dimana fungsi pendidikan menjadi wewenang provinsi/kabupaten/kota, maka Kemendagri memiliki jalur langsung dengan guru.
Sementara itu, mengenai kesejahteraan guru dia mengatakan, pemberian tunjangan profesi guru bagi guru yang telah tersertifikasi, serta tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah khusus akan terus menjadi perhatian.
"Banyak skema tunjangan pada guru, ada tunjangan profesi untuk guru yang sudah dapat sertifikat profesi, ada tunjunangan kemahalan untuk guru yang mengajar di tempat khasus, dan tunjuangna khusus lain. Pendapatan tidak merata di kalangan guru, ada guru sudah mendapat tunjangan tapi ada juga guru yang status honorer. Maka ini perlu ditata mengenai pembebanan guru yang pendapatannya berbeda itu," ujarnya.
Selain itu juga, untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas, pemerintah akan meingkatkan guru-guru yang memiliki keahlian ganda untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kejuruan.
Untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah pemerintah menyediakan program afirmasi, terdiri dari Program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar,Terdepan dan Tertinggal, program Pemberian Subsidi Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS dan program diklat berjenjang bagi pendidikan PAUD. (sumber: antaranews.com)
"Perlu adanya peran pemerintah daerah untuk ikut serta melakukan redistribusi guru, meningkatkan kesejahteraan guru yang masih di bawah standar minimum," kata Menteri Muhadjir.
Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia masih kekurangan guru tetapi tidak banyak, dan guru-guru tersebut khususnya untuk guru sekolah negeri memiliki status yang beragam, ada yang sudah PNS, ada yang sudah mendapatkan sertifikat profesi, ada yang belum mendapatkan sertifikat profersi dan banyak juga guru yang berstatus honorer.
Data dari Kemendikbud menyebutkan, ada sekitar 737 ribu guru yang statusnya sebagai guru tidak tetap di sekolah negeri, itu belum termasuk guru agama yang jadi wewenang Kementerian Agama (Kemenag), sehingga diperkirakan jumlah guru yang tidak tetap sekitar 840 ribu guru.
Oleh sebab itu, Mendikbud Muhadjir menyoroti perlunya tata kelola guru yang menyeluruh karena sudah sekitar tujuh tahun tidak melakukan penerimaan guru secara reguler.
"Untuk kepastian posisi apakah sebagai pns atau aparat sipil negara itu harus ditelaah bersama-sama, seperti yg kita tahu dengan adanya otonomi daerah pendidikan itu wewenang pemerintah kabupaten dan kota," ucap Muhadjr Effendy.
Dia mengatakan, memecahkan masalah guru maka semua pihak perlu duduk bersama, seperti dengan Kementerian PAN-RB yang tahu persis berapa jumlah guru yang dapat direkrut oleh pemerintah, kemudian harus bicara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai masalah anggaran, dan tidak kalah penting dengan Kemendagri.
Adanya otonomi daerah dimana fungsi pendidikan menjadi wewenang provinsi/kabupaten/kota, maka Kemendagri memiliki jalur langsung dengan guru.
Sementara itu, mengenai kesejahteraan guru dia mengatakan, pemberian tunjangan profesi guru bagi guru yang telah tersertifikasi, serta tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah khusus akan terus menjadi perhatian.
"Banyak skema tunjangan pada guru, ada tunjangan profesi untuk guru yang sudah dapat sertifikat profesi, ada tunjunangan kemahalan untuk guru yang mengajar di tempat khasus, dan tunjuangna khusus lain. Pendapatan tidak merata di kalangan guru, ada guru sudah mendapat tunjangan tapi ada juga guru yang status honorer. Maka ini perlu ditata mengenai pembebanan guru yang pendapatannya berbeda itu," ujarnya.
Selain itu juga, untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas, pemerintah akan meingkatkan guru-guru yang memiliki keahlian ganda untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kejuruan.
Untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah pemerintah menyediakan program afirmasi, terdiri dari Program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar,Terdepan dan Tertinggal, program Pemberian Subsidi Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS dan program diklat berjenjang bagi pendidikan PAUD. (sumber: antaranews.com)
Comments
Post a Comment