SUARAPGRI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus kekerasan di sekolah.
Pertemuan tiga instansi ini membahas kasus kekerasan yang terjadi pada salah satu SMPN di Pangkalpinang, Provisi Bangka Belitung dan juga video yang viral yang diduga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Terkait denga kasus Kekerasan di Pangkal Pinang, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA.
Menurut hasil penelusuran Dinas PPA Kota Pangkalpinang, kekerasan tersebut memang terjadi di SMPN tersebut oleh salah satu oknum guru, tetapi sudah berakhir damai. Namun kejadian ini tidak terkait dengan video yang viral tersebut," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Senin (6/11).
Sementara, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, sudah menurunkan tim ke Pangkalpinang terkait dengan kasus kekerasan yang terjadi di salah satu SMPN. Hasil investigasi akan di-share, baik kepada KPAI maupun Kementerian PPPA.
Adapun terkait video kekerasan pemukulan siswa di kelas yang viral, ternyata bukan merupakan kejadian di Pangkallinang. Namun diduga terjadi di tempat lain, diduga di Pontianak. Terkait hal ini, Kementerian PPPA dan Kemendikbud akan melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut dan akan bertindak sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh perundangan.
Berikut kesepakatan antara KPAI, Kementerian PPPA dengan Kemendikbud:
Pertama, pertemuan lebih membahas pencegahan kekerasan pendidikan di masa yang akan datang. Kemendikbud menggunakan istilah “Sekolah Aman”. Sedangkan, Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan.
Kedua, pihak Kemendikbud mengusulkan ada grup whatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemendikbud, Kementerian PPPA dan KPAI. Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera diselidiki dan ditindaklanjuti.
Ketiga, Kemendikbud dan Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait video viral yang menurut kabar tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orang tua siswa.
KPAI menyayangkan orang tua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan ke dalam kelas dan memukuli siswa. KPAI mempertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik.
Namun, karena Kemendikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.
Keempat, KPAI, Kemendikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.
Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkalpinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut bisa diberikan pemulihan psikologis jika korban membutuhkannya.
Keenam, Kemendikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa. jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut tunjangan profesinya. (sumber: jpnn.com)
Pertemuan tiga instansi ini membahas kasus kekerasan yang terjadi pada salah satu SMPN di Pangkalpinang, Provisi Bangka Belitung dan juga video yang viral yang diduga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Terkait denga kasus Kekerasan di Pangkal Pinang, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA.
Menurut hasil penelusuran Dinas PPA Kota Pangkalpinang, kekerasan tersebut memang terjadi di SMPN tersebut oleh salah satu oknum guru, tetapi sudah berakhir damai. Namun kejadian ini tidak terkait dengan video yang viral tersebut," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Senin (6/11).
Sementara, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, sudah menurunkan tim ke Pangkalpinang terkait dengan kasus kekerasan yang terjadi di salah satu SMPN. Hasil investigasi akan di-share, baik kepada KPAI maupun Kementerian PPPA.
Adapun terkait video kekerasan pemukulan siswa di kelas yang viral, ternyata bukan merupakan kejadian di Pangkallinang. Namun diduga terjadi di tempat lain, diduga di Pontianak. Terkait hal ini, Kementerian PPPA dan Kemendikbud akan melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut dan akan bertindak sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh perundangan.
Berikut kesepakatan antara KPAI, Kementerian PPPA dengan Kemendikbud:
Pertama, pertemuan lebih membahas pencegahan kekerasan pendidikan di masa yang akan datang. Kemendikbud menggunakan istilah “Sekolah Aman”. Sedangkan, Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan.
Kedua, pihak Kemendikbud mengusulkan ada grup whatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemendikbud, Kementerian PPPA dan KPAI. Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera diselidiki dan ditindaklanjuti.
Ketiga, Kemendikbud dan Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait video viral yang menurut kabar tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orang tua siswa.
KPAI menyayangkan orang tua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan ke dalam kelas dan memukuli siswa. KPAI mempertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik.
Namun, karena Kemendikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.
Keempat, KPAI, Kemendikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.
Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkalpinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut bisa diberikan pemulihan psikologis jika korban membutuhkannya.
Keenam, Kemendikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa. jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut tunjangan profesinya. (sumber: jpnn.com)
Comments
Post a Comment