SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Dr Muhajir Effendy MAP ingin membenahi beban kerja guru guna penguatan pendidikan katakter siswa.
Harapannya, ke depan beban kerja guru tidak lagi 24 jam tatap muka.
Tetapi sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya yakni 5 hari kerja 8 jam perhari.
"Kerja apapun di sekolah bisa menjadi beban kerja guru. Jadi guru tidak perlu lagi mencari-cari di luar sekolah," kata Ptof Muhajir Effendy dalam seminar nasional HUT 72 PGRI dan Hari Guru Nasional 2017 yang berlangsung di auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (07/11/2017).
Menurut Menteri Muhadjir tugas guru adalah pertama mendidik, kemudian mendidik, dan mendidik baru mengajar. Jangan dibalik mengajar jadi ukuran kerja.
Menurutnya, apa yang terjadi sekarang ini akibat kekacauan Undang Undang Guru dan Dosen. Guru disamakan dengan dosen.
"Kalau dosen melakukan tatap muka 24 jam bisa terpenuhi, karena mengajar lebih dari satu mata kuliah. Dengan beban tugas guru seperti itu seakan tidak ada kewajiban guru berada di sekolah." tuturnya.
Prof Muhajir Effendy mendapati guru datang jam 10.00, mrngingat jam 11.00. Kalau seperti ini kapan guru bisa mendidik katakter anak. Ia kerjanya hanya mengajar terus pergi.
"Ini harus kita benahi. Kami ingin ada masukan dari PGRI," pungkas Menteri Muhadjir. (sumber: krjogja.com)
Harapannya, ke depan beban kerja guru tidak lagi 24 jam tatap muka.
Tetapi sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya yakni 5 hari kerja 8 jam perhari.
"Kerja apapun di sekolah bisa menjadi beban kerja guru. Jadi guru tidak perlu lagi mencari-cari di luar sekolah," kata Ptof Muhajir Effendy dalam seminar nasional HUT 72 PGRI dan Hari Guru Nasional 2017 yang berlangsung di auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (07/11/2017).
Menurut Menteri Muhadjir tugas guru adalah pertama mendidik, kemudian mendidik, dan mendidik baru mengajar. Jangan dibalik mengajar jadi ukuran kerja.
Menurutnya, apa yang terjadi sekarang ini akibat kekacauan Undang Undang Guru dan Dosen. Guru disamakan dengan dosen.
"Kalau dosen melakukan tatap muka 24 jam bisa terpenuhi, karena mengajar lebih dari satu mata kuliah. Dengan beban tugas guru seperti itu seakan tidak ada kewajiban guru berada di sekolah." tuturnya.
Prof Muhajir Effendy mendapati guru datang jam 10.00, mrngingat jam 11.00. Kalau seperti ini kapan guru bisa mendidik katakter anak. Ia kerjanya hanya mengajar terus pergi.
"Ini harus kita benahi. Kami ingin ada masukan dari PGRI," pungkas Menteri Muhadjir. (sumber: krjogja.com)
Comments
Post a Comment