GURU DIPOLISIKAN KARENA CUBIT SISWA YANG MAIN HP SAAT BELAJAR, MAHASISWA DEMO

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Mendikbudku.com - Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meminta guru Malayanti yang dipolisikan karena mencubit siswanya yang main HP saat kelas kewirausahaan.

Guru Dipolisikan karena Cubit Siswa yang Main HP, Mahasiswa Demo
Gambar Ilustrasi

Aksi unjuk rasa digelar di 3 titik. Titik pertama aksi berada di Bundaran Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (30/11/2017) sejak pukul 10.30. Di bawah panasnya sengatan matahari tidak membuat peserta unjuk rasa gentar.

Mahasiswa peserta aksi saling bergantian memegang mikrofon dan berteriak menolak kriminalisasi terhadap guru. Salah seorang mahasiswa, Supris Mujabir, menyatakan dukungannya terhadap guru yang dianggapnya tidak bersalah.

"Kami menganggap guru ini tidaklah bersalah. Kami pikir sudah ada undang-undang yang mengatur perihal guru mendapat perlindungan hukum terkait hal dan aspek dalam kewajiban saat proses pembelajaran siswa-siswinya", kata Supris.

Aksi yang kemudian dilanjutkan dengan mendatangi SMA Negeri 3, cukup membuat para pelajar heboh. Aksi ini berlanjut dengan mendatangi DPRD Kabupaten Wajo dengan membawa aspirasi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru yang bertugas menerima aspirasi mahasiswa mengaku prihatin dengan adanya kejadian seperti ini. Dirinya berjanji akan secepatnya mengkaji kronologi dari kasus ini secara tuntas di kedua belah pihak.

Namun, jika melihat dari perspektif para demonstran yang datang membawa aspirasi ini sesuai dengan faktanya, maka kasus ini harus dikembalikan meregulasi yang lain, bukan hanya mengacu pada hukum perlindungan anak.

"Kadang di setiap daerah beda muatan lokalnya. Kami di Kabupaten Wajo sebelum lahir Undang-undang Perlindungan Anak, kalau dulu dipukul sama guru orang tua kami merasa terwakili dalam pembinaan. Namun karena adanya aturan ini membuat pembatasan terhadap para guru," kata Sudirman.

Kelompok mahasiswa yang menolak kriminalisasi tersebut adalah:

1. Lembaga Hukum (Lakum) HAM DPC PKB Wajo
2. PMII Wajo
3. GP Ansor
4. Banser
5. Gemasaba
6. Dema IAI As'adiyah
7. Kerukunan Pemuda Wajo
8. HMI Wajo9. SAR Prima
10. Mapala 17 STIA

Sebagaimana diketahui, guru Mala menegur muridnya yang main HP saat berlangsung kelas kewirausahaan pada 6 November 2017. Mala terpaksa mencubit muridnya karena terus main HP. Anehnya, Mala malah dilaporkan ke Polres Wajo dan sudah diperiksa polisi di kasus itu. 

Sumber : detik.com

Demikian berita terkini seputar guru yang dapat mendikbudku.com sampaikan, silakan dishare.

Comments