GURU CUBIT SISWA DIPOLISIKAN, KPAI : HARUSNYA DENGAN KEKELUARGAAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Mendikbudku.com - Kasus guru dipolisikan karena mencubit muridnya di Sulawesi Selatan menjadi heboh. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus tersebut terjadi karena ada hubungan yang kurang harmonis antara guru dan murid.

"Kasus guru mencubit siswa di Wajo, yang kemudian berujung pada laporan kepolisian, menunjukkan fakta bahwa guru atau sekolah dengan orang tua tidak memiliki hubungan harmonis. Seandainya memiliki hubungan harmonis, kasus ini tidak perlu sampai dilaporkan ke kepolisian, cukup melalui musyawarah dan cara-cara kekeluargaan lainnya," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (30/11/2017). 

Hasil gambar untuk kpai
Gambar Ilustrasi

Retno mengatakan seorang guru harus mendengar aspirasi murid dalam memberikan teguran. Menurutnya, para guru harus memakai sistem yang mendidik dalam melakukan teguran ke murid.

"Memang sejatinya seorang guru tidak boleh melakukan kekerasan kepada para siswanya meski untuk mendisiplinkan. Pelanggaran yang dilakukan siswa tentu saja boleh diberi sanksi oleh guru sesuai aturan atau tata tertib sekolah," terang Retno.

"Sebaiknya kata 'hukuman' diganti dengan istilah 'konsekuensi', sehingga jika seorang siswa melakukan pelanggaran A, dia harus bersedia menerima konsekuensi A. Sebaiknya, dalam menentukan konsekuensi, pihak sekolah harus mendengarkan suara dan pendapat para siswanya. Anak harus didengar pendapatnya," sambung mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta ini.

Sementara itu, komisioner KPAI lainnya, Susanto, mengatakan akan mendalami kasus tersebut secara utuh. Dia mengatakan murid harus bisa diajak berdisiplin dengan tetap memberikan perlindungan ke anak.

"Prinsipnya, nilai-nilai etika belajar pada siswa harus ditumbuhkan dan dibudayakan, begitu juga perlindungan anak harus terintegrasi dalam pendisiplinan siswa. Kebebasan guru dalam proses pendisiplinan siswa harus senapas dengan kaidah pendidikan dan perlindungan anak," papar Susanto.

Sebelumnya, kasus guru yang dipolisikan murid hanya karena mencubit kembali heboh. Kali ini kasus itu terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal ini dialami guru Malayanti, yang telah lebih dari 10 tahun mengajar di SMA Negeri 3 Wajo. Mala pada 6 November lalu sedang mendampingi siswanya mengikuti kelas kewirausahaan.

Saat penyampaian materi, seorang siswa bermain ponsel dan diingatkan Mala dengan mencubit lengan siswanya. Tapi siapa nyana, sore harinya Mala dilaporkan ke Polres Wajo.

Mala membenarkan statusnya yang saat ini merupakan terlapor di Polres Wajo dan telah melalui pemanggilan perdana oleh penyidik kepolisian.

"Iya, kemarin dipanggil kepolisian, katanya proses BAP. Saya sebenarnya tidak menyangka kenapa bisa sejauh ini. Padahal saya hanya bermaksud untuk menegur," cerita guru Mala dengan nada sedih saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/11). 

Sumber : detik.com

Demikian berita terkini seputar guru yang dapat mendikbudku.com sampaikan, silakan dishare.

Comments