Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017. Tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 ini yaitu adanya tunjangan tambahan penghasilan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil pada tahun 2017.
Tunjangan tambahan penghasilan adalah aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar. Lalu bagaimana cara mendapatkan tamsil guru pada tahun 2017.
Gabung
"Dapatkan Informasi Terbaru"
SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU TAHUN 2017
SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU HONORER TAHUN 2017
SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU HONORER TAHUN 2017
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017, yang dilansir dari jpnn.com mudah-mudahan informasi ini bermanfaat untuk guru dan rekan-rekan lainnya, Silahkan dibagikan apabila informasi ini menarik dan wajib diketahui. terimakasih.
Comments
Post a Comment