Resmi dari BKN tentang syarat-syarat kenaikan pangkat otomatis PNS tahun 2017. Berdasarkan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: D.26-30/V.79-5/99 tanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Kenaikan Pangkat Reguler Pegawal Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Januari 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Bawah.
Berkenaan dengan, pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun diatas, Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO muIa periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
- Pengusulan dakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melaluâ Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
- Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif).
- Syarat dan ketentuannya dapat diunduh DISINI
Demikian informasi resmi dari BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis PNS yang akan diberlakukan Mulai Tahun 2017, semoga informasi ini bermanfaat.
Untuk mendownload File Surat Edaran Resmi BKN Tentang Kenaikan Pangkat Otomatis PNS KLIK DISINI.
Comments
Post a Comment