SUARAPGRI - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran bagi PNS yang akan mengisi formasi jabatan fungsional:
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran;
2. Pamong Belajar;
3. Penilik; dan
4. Pamong Budaya.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran.
Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
4. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
PNS yang melaksanakan Penyesuian/lnpassing kedalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berijazah paling rendah S-1/D-IV;
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya; atau
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam diberikan sesuai dengan ijazah dan golongan ruang yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, yaitu:
- ijazah Strata Satu/Diploma IV/Strata Dua atau yang sederajat:
- golongan ruang III/a – III/b jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama;
- golongan ruang III/c – III/d jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda; atau
- golongan ruang IV/a – IV/c jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.
- ijazah Strata Tiga atau sederajat:
- golongan ruang III/c – III/d jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda;
- golongan ruang IV/a – IV/c jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.
PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Uji Kompetensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Uji Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran dilakukan secara daring/online serta penilaian portofolio. Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran pada kesempatan pertama diberikan kesempatan mengulang satu kali pada gelombang berikutnya sepanjang masih diselenggarakan uji kompetensi. (sumber: kemdikbud.go.id)
Comments
Post a Comment