SUARAPGRI - Status dana bantuan operasional sekolah (BOS) diubah dari dana hibah menjadi belanja langsung.
Ternyata perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini malah merepotkan sekolah. Muncul suara supaya sekolah diberikan kepercayaan dan keleluasaan dalam pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman jpnn.com, Keluhan sekolah ketika dana BOS sekarang menjadi belanja langsung itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DI Jogjakarta R. Kadarmanta Baskara Aji.
Dia mengatakan, perubahan dana BOS dari hibah menjadi belanja langsung tahun ini berlaku di jenjang SMA dan SMK.
"Saya dapat kabar tahun depan berlaku juga di SD,’’ katanya dalam diskusi di Global Educational Supplies & Solution (GESS) di Jakarta kemarin (29/9).
Baskara menuturkan, kepala SMA dan SMK di Provinsi Jogjakarta di awal 2017 lalu sempat dibuat pusing dalam mengelola dana BOS.
Sebab laporan penggunaan dana BOS saat ini sangat detail. Seperti kwitansi kegiatan rapat, pembelian alat tulis kantor, dan sebagainya.
Dia menuturkan, di jenjang SMA dan SMK saja sempat dibuat pusing dengan status baru dana BOS. Apalagi jika nanti dana BOS di SD juga ditetapkan sebagai belanja langsung.
’’Di SD itu tidak ada TU-ya (tata usaha). Kasihan kepala sekolahnya nanti. Ya ngurusi sekolah, ya ngurusi dana BOS yang rigit sekali,’’ katanya.
Dikhawatirkan nantinya sekolah hanya menerima dana BOS, kemudian dibiarkan tidak diotak-atik. Sebab dari pada direpotkan dengan sistem pelaporannya, mending dana BOS didiamkan saja.
Baskara tidak memungkiri ada kepala sekolah yang memilih aman dan tidak ingin tersandung perkara saat penyusunan laporan keuangan.
Baskara menjelaskan, untuk saat ini dana BOS jenjang SD dan SMP masih dititipkan ke provinsi. Setelah itu disalurkan ke kabupaten dan kota sebagai dana hibah.
Tahun depan tidak menutup kemungkinan dana BOS SD dan SMP ditetapkan sebagai belanja langsung, mengikuti ketentuan di jenjang SMA dan SMK.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, pemerintah harus segera menata kembali pengelolaan dana BOS.
Menurutnya, wajar jika di daerah banyak kepala sekolah yang dibuat pusing dengan laporan dana BOS.
Sebab di aturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dana BOS masih sebagai dana hibah. Namun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana BOS ditetapkan sebagai belanja langsung.
’’Dana BOS sebagai dana hibah tentunya ya setelah diberikan, terserah sekolah mengelolanya. Namanya swakelola,’’ jelas Indra.
Sementara ketika dana BOS ditetapkan sebagai belanja langsung, maka laporan keuangannya harus detail sampai melampirkan kwitansi belanja.
Bahkan harga-harga barang yang dibeli, harus disesuaikan dengan patokan harga pemerintah daerah setempat.
Indra juga mengatakan, ada sejumlah alasan pemerintah mengubah dana BOS dari dana hibah menjadi belanja langsung.
Diantaranya adalah untuk penyeimbangan keuangan di daerah. Supaya komposisi dana hibah tidak jomplang dengan dana belanja langsung.
Comments
Post a Comment