MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY MINTA SEGERA CAIRKAN GAJI GURU HONORER

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar.

Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS yang tidak dicairkan. Mendikbud Muhadjir meminta kepada Pemkab Jember agar segera menyelesaikan perkara tersebut.


Saat ditemui di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin (23/10), Menteri Muhadjir menereangkan bahwa, dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri.

Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan Bupati atau Kepala Dinas.

''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tegasnya.

Menteri Muhadjir juga mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. 

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut mengatakan bahwa, solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia juga menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).

Mendikbud Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.(sumber: jawapos.com)

Comments