CARA REGISTRASI ULANG KARTU TELKOMSEL, INDOSAT DAN XL
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016
beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai
upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas
dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap
pengguna
Comments
Post a Comment