SUARAPGRI - Persyaratan bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin berat. Diantaranya adalah wajib memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) keberatan terhadap semakin banyaknya syarat-syarat guru untuk mendapatkan TPG.
Ketentuan baru persyaratan mendapatkan TPG itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru. Di ayat keempat pasal 15 dirinci ada delapan syarat mendapatkan TPG. Persyaratan yang berpotensi membuat repot para guru adalah, harus mendapatkan nilai hasil penilaian kinerja minimal baik.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, ketentuan TPG dibayarkan sesuai kinerja guru itu sangat menyakitkan. Selain itu juga, kabar bahwa pembayaran TPG dikaitkan dengan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) juga meresahkan guru.
“Saya akan sampaikan protes langsung ke jajaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud,’’ kata Unifah Rosyidi, di Jakarta kemarin (22/9).
Unifah Rosyidi menuturkan, birokrasi pembayaran TPG sebaiknya dilakukan dengan sederhana, adil, dan akuntable. Sehingga tidak sampai merepotkan guru dan berpotensi mengganggu tugas utamanya mengajar di dalam kelas. Dia berharap syarat mendapatkan TPG disederhanakan paling banyak tiga poin saja.
Yakni guru harus memiliki nomor register, mendapatkan sertifikat profesi guru, dan memenuhi beban jam mengajar.
“Itu saja sudah cukup. Sama seperti syarat mendapatkan tunjangan profesi untuk dosen,’’ tuturnya.
Unifah juga mengatakan syarat beban kerja itu sudah termasuk dengan kinerja guru dalam mengajar. Sehingga tidak perlu lagi dibuat persyaratan untuk mendapatkan nilai evaluasi kinerja minimal baik. Dia khawatir ke depan banyak guru yang sudah memenuhi jam mengajar, tetapi tidak mendapatkan TPG karena nilai evaluasi kinerja itu.
Menurut Unifah Rosyidi ketua PGRI tidak mempersoalkan bahwa kinerja guru perlu dievaluasi. Sehingga ada perbaikan dalam proses pembelajaran ke depannya.
“Tetapi evaluasi kinerja guru itu jangan sampai mengganggu pembayaran TPG,’’ jelasnya.
Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud Nurzaman mengomentari sikap PGRI terkait syarat-syarat pembayaran TPG itu. Dia meluruskan beredarkan kabar bahwa pencairan TPG dikaitkan dengan nilai UKG.
“Ini tidak benar. Kemendikbud tidak pernah mengkaitkan UKG dengan TPG,’’ katanya.
Kemudian Nurzaman mengomentari soal syarat mendapatkan nilai evaluasi kinerja minimal baik untuk mendapatkan TPG. Dia mengatakan, penilaian itu nantinya akan dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Penilaian dilakukan sekali dalam setahun. Nurzaman menegaskan, syarat ini belum akan diterapkan sekarang. Sebab saat ini Kemendikbud masih menyempurnakan instrumen penilaian kinerja guru terlebih dahulu.
Tahun depan anggaran TPG untuk guru PNS daerah (PNSD) mencapai Rp 58,3 triliun untuk 3,9 juta guru. Angka ini naik Rp 5,5 triliun dibandingkan anggaran 2017 yang tercatat Rp 52,8 triliun. Anggaran TPG juga ada di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun untuk 257.209 guru. Kemudian anggaran TPG untuk guru non PNS yang dipegang Kemendikbud berjumlah Rp 4,8 triliun untuk 222.204 guru non PNS. (sumber: manadopostonline.com)
Comments
Post a Comment