JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Karakter di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 6 September 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang di lansir dari laman Okezone.com. "Iya besok, besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah dengan ulama, Presiden akan mengeluarkan Perpres tentang Pendidikan Karkater," katanya usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Pengumuman Perpres tersebut dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Nantinya, penerbitan tersebut juga akan dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Kemenristekdikti.
"Semua menteri, Mendikbud, Depag, maupun Dikti harus mendukung pendidikan karakter yang sudah berjalan yaitu Madrasah Diniyah, swasta di bawah swadaya masyarkat tetap berjalan. Bahkan didukung. Dengan adanya Perpres berarti ada kewajiban, ada payung kewajiban mengeluarkan anggaran," kata said Aqil.
Menurut Said Aqil, para pengajar di Madrasyah Diniyah sering kali tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Apalagi, katanya, para guru tersebut terkadang tidak mendapat gaji dari kerjanya yang mendidik generasi penerus bangsa.
"Kayak sekarang, gajinya guru Madrasah Dinayah itu pakainya yen. 'Yen ono, yen ono luwih' (kadang ada, kadang tidak digaji)," pungkas Said Aqil satir.
PBNU telah banyak memberikan masukan kepada pemerintah terhadap Perpres tentang Pendidikan Karakter yang akan segera diterbitkan tersebut. Sehingga, nantinya tidak ada wacana delapan jam pelajaran atau sekolah lima hari dalam sepekan.
"Ya tidak 5 hari lagi. Tidak 8 jam lagi. Soal masalah guru gampang, supaya dapat tunjangan. Itung saja persiapan mengajar. Kan guru kalau mau mengajar ada persiapan, nih. Persiapan itu dihitung satu jam. Itu menambah jamnya guru. Atau anak-anak pergi, guru masih ngoreksi PR. Satu jam misalkan. Sudah nambah jamnya guru itu," tukasnya.
Comments
Post a Comment