SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengubah skema kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan ini demi menanggapi banyaknya keluhan dari para guru terkait dengan nilai ambang batas UKG yang dinilai terlalu tinggi.
Asal tahu saja, pada UKG tahun 2016 nilai minimal kelulusan (passing grade) ditetapkan sebesar 80 poin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Uji Kompetensi Guru dapat diambil dari konversi pengalaman kerja.
Berdasarkan informasi yang di lansir dari laman korpri.id, "Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua tidak usah 80, bisa dikonversi pengalaman kerja," kata Menteri Muhadjir Effendy di Jakarta belum lama ini.
Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi untuk segera membenahi proses UKG. Sebab, lulus tidaknya UKG seorang guru akan berhubungan dengan tunjangan yang akan diberikan.
Dirinya juga menyayangkan panjangnya proses untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) yang disebabkan karena anggaran yang telah dialokasikan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Menteri Muhadjir juga menjelaskan bahwa, untuk mempermudah guru mendapatkan TPG, dirinya telah meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru yang semula hanya 24 jam tatap muka, menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN.
Selain itu juga, Mendikbud Muhadjir juga berpendapat para guru hanya perlu melakukan riset-riset, bukan dipersulit dengan pembuatan karya ilmiah guru. Karena menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor.
"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik. 15 halaman saja, bagikan ke guru lain untuk diskusi," tutur Muhadjir Effendy.
Apabila skema kelulusan UKG dan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang baru jadi diterbitkan, maka akan memberikan kemudahan bagi para guru.
Comments
Post a Comment