CATAT! TIDAK LULUS CPNS GELOMBANG 1, PELAMAR BISA DAFTAR CPNS GELOMBANG 2, BERIKUT PENJELASAN SELENGKAPNYA!
Pemerintah kembali membuka peluang dalam penerimaan CPNS gelombang 2 untuk tahun pengadaan 2017.
Awalnya pemerintah hanya membuka 2 Instansi sampai dengan terakhir penutupan 31 Agustus 2017 yaitu Kemenkumham dan MA - dan pertanggal 5 September 2017 pemerintah kembali membuka kran penerimaan untuk penerimaan CPNS gelombang 2 yang tersebar di 61 Instansi dengan jumlah total alokasi formasi sebanyak 17.928 formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menjelaskan, kebijakan penerimaan CPNS tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis sebagai pengganti PNS yang pensiun.
"Serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud," kata Menteri Asman, pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2017).
Dari 17.428 formasi CPNS Kementerian/Lembaga, 1.850 diantaranya merupakan untuk lulusan terbaik alias cumlaude, 166 penyandang disabilitas, 196 putra/putri Papua dan Papua Barat.
Sedangkan, pembukaan lowongan CPNS untuk Pemprov Kalimantan Utara karena daerah tersebut merupakan provinsi pemekaran yang masih kekurangan pegawai.
Hal Hal Yang Perlu Diketahui untuk kalangan Pendaftar CPNS Gelombang 2:
- Pengumuman CPNS: 5-19 September 2017
- Pendaftaran Online dan Upload Dokumen: 11-25 September 2017
- Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi: 3 Oktober 2017
- Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU) dan Pelaksanaan SKD: 9-20 Oktober 2017
- Pengumuman Hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar): 26 Oktober 2017
- Pelaksanaan Psikotes: 30 Oktober-3 November 2017
- Pengumuman Hasil Psikotes: 7 November 2017
- Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kebugaran serta wawancara: 28 November 2017
- Pemberkasan Online: 4-7 Desember 2017
- Pemberkasan Fisik: 11-14 Desember
Gagal Seleksi Administrasi di Kemenkumham/MA Bisakah Mendaftar CPNS Gelombang 2?
Seperti yang diketahui, pendaftaran CPNS hanya diperbolehkan di 1 instansi saja - jika anda melakukan pendaftaran di 2 instansi, maka secara otomatis sistem akan memblacklist nama dan no NIK anda.
Hal tersebut tidak berlaku jika pelamar di gelombang CPNS pertama dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi. Karena kebetulan waktu gelombang pendaftaran CPNS 2 masih terbuka, maka pelamar gagal tersebut "BOLEH" kembali melakukan pendaftaran di instansi yang tersedia.
Bagaimana jika pelamar tersebut sudah dinyatakan lulus, apakah boleh melakukan pendaftaran kembali?
Jika pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi di Kemenkumham dan MA, maka pelamar tersebut tidak boleh mendaftar lagi di instansi lain (pendaftaran CPNS gelombang 2) jika hal tersebut dilakukan, maka anda sudah tahu konsekuensinya "Balcklist".
Terbaru:
Apabila ada pelamar yang lulus sampai dengan pengumuman kelulusan akhir di kedua periode, pelamar harus memilih dan mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan.
Tetapi sangat disarankan, jika memang anda sudah lulus administrasi di MA/Kemenkumham sebaiknya anda tidak usah mendaftar kembali untuk menghindari kesalahan2 yang tidak diinginkan.
Pengumuman CPNS Gelombang 2
Pengumuman CPNS Gelombang 2 bisa dilihat dan didownload di download di https://cpns.menpan.go.id/index.php/home/cpns/2 atau https://sscn.bkn.go.id/pengumuman_pendaftaran2
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan dibagikan.
Comments
Post a Comment