Sebanyak 10 jenis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur petunjuk teknis (Juknis) dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto, juknis tersebut sudah masuk finalisasi dan akan ditargetkan tahun ini diterbitkan.
"Juknis yang diatur dalam Perka BKN ini merupakan turunan dari PP 11/1976 tentang Manajemen PNS. Dengan Juknis ini, proses pemberhentian PNS bisa diberlakukan sesuai aturan teranyar," jelas Haryono di Jakarta, beberapa hari lalu.
Haryono menambahkan, ada 10 jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini.
Berikut 10 jenis pemberhentian PNS tersebut:
1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
2. Mencapai Batas Usia Pensiun;
3. Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani;
4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
5 Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan;
6. Pelanggaran Disiplin;
7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota;
8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik;
9. Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;
10. Karena Hal lain:
- Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar. (jpnn.com)
Comments
Post a Comment