Berikut ini adalah berkas buku atau Naskah Panduan Supervisi Akademik untuk SMA. Download file PDF. Panduan Supervisi Akademik SMA ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.
Panduan Supervisi Akademik SMA
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Panduan Supervisi Akademik SMA:
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya dapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut, Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.
DAFTAR ISI
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
BAB II PENGERTIAN, KONSEP DAN PRINSIP SUPERVISI
A. Pengertian dan Konsep Supervisi
B. Supervisi Akademik dalam konteks Implementasi Kurikulum 2013
C. Tujuan dan Manfaat Supervisi Akademik
1. Tujuan Umum Supervisi Akademik
2. Tujuan Khusus
3. Manfaat Supervisi Akademik
4. Fungsi Supervisi Akademik
D. Prinsip Supervisi
E. Prosedur/ Tahapan Supervisi
F. Pendekatan,Metode dan Teknik Supervisi Akademik
1. Pendekatan Supervisi Akademik
2. Metode Supervisi Akademik
3. Teknik Supervisi Akademik
4. Indikator Keberhasilan Supervisi Akademik
5. Penyiapan Instrumen Supervisi
BAB III PELAKSANAAN, LAPORAN DAN TINDAK LANJUT HASIL SUPERVISI
A. Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Supervisi Akademik
1) Penyusunan Rencana Program Supervisi
2) Jadwal pelaksanaan supervisi
3) Pelaksanaan Supervisi
1. Langkah I Pertemuan Pra-pengamatan (Pra Observasi)
2. Langkah-II Pengamatan ( Observasi)
3. Langkah-III Analisis hasil pengamatan (observasi)
4. Langkah-IV Pertemuan setelah pengamatan (Pasca Observasi)
5. Langkah ke-V Evaluasi Hasil Pengamatan
B. Laporan Hasil Supervisi
C. Tindak Lanjut Supervisi
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran 1 Contoh Format Program Supervisi Akademik
Lampiran 2 Contoh Format Penilaian kelengkapan Perangkat Pembelajaran
Lampiran 3 Contoh Instrumen Observasi Kelas Kegiatan Pembelajaran (Perilaku Guru dan Siswa)
Lampiran 4. Contoh Hasil Rekaman supervisi akademik dengan menggunakan Instrumen pada lampiran 3
Latar Belakang
Sekolah adalah sebuah people changing institution, yang dalam proses kerjanya selalu berhadapan dengan uncertainty and interdependence, pada implementasi kurikulum sangatlah dipengaruhi oleh karakteristik sekolah yang akan berpengaruh pada karaktreristik perilaku guru dalam proses pembelajaran yang pada akhirnya akan menunjukkan baik atau tidaknya hasil pembelajaran dengan karakteristik kelas tertentu. PencapaIan tujuan kurikulum dapat terwujud bila dalam pelaksanaannya dilaksanakan pengawasan atau supervisi yang baik dan berkelanjutan. Pada implementasi kurikulum 2013 terdapat hal-hal baru diseputar kegiatan pembelajaran yang dimulai dari perencanaan, proses, dan penilaian, sehingga keterlaksanaan implementasi Kurikulum 2013 sebenarnya sudah dapat dideteksi oleh seorang Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran. Berdasarkan kenyataan tersebut dan untuk mendukung peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 di sekolah, dibutuhkan Kepala Sekolah yang memahami kurikulum sehingga diharapkan dapat membimbing, menjadi contoh, dan menggerakkan pendidik dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah Salah satu bentuk kontrol dan penjaminan mutu pembelajaran adalah pengawasan proses sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan representasi kompetensi kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menegaskan bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,dan sosial. Penguasaan tersebut juga perlu didukung dengan penguasaan teknis dan cara bagaimana melakukan supervisi akademik yang bisa memperlihatkan pengimplementasian Kurikulum 2013 secara utuh pada saat pembelajaran di satuan pendidikan.
Supervisi akademik adalah salah satu tugas Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan dan untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknis (Glickman, et al., 2007). Oleh sebab itu, setiap Kepala Sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian dan konsep, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik. Supervisi akademik yang dilakukan Kepala Sekolah berperan antara lain untuk memberi pemahaman kepada guru tentang konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik perkembangan belajar siswa dengan memberikan contoh pembelajaran yang kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis, dan naluri kewirausahaan; membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP mata pelajaran di sekolah berlandaskan standar isi, kompetensi inti/KI dan kompetensi dasar/KD, dan prinsip-prinsip pengembangan RPP; membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/model/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang mengarah kepada pendekatan berbasis proses keilmuan/ilmiah/saintifik serta dapat mengembangkan berbagai potensi siswa; membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa; membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran; memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.
Kegiatan supervisi adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, pengenalan buku ajar, penyusunan RPP, pemilihan strategi/model/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Memperhatikan hal tersebut, Direktorat Pembinaan SMA memandang perlu menyusun panduan supervisi akademik untuk memberikan acuan agar pelaksanaan supervisi akademik terarah dan terukur dengan baik.
Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007, Tentang Kompetensi Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2010, Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016, Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016, Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan
Panduan supervisi akademik pendidikini disusun dengan tujuan berikut.
- Memberikan pemahaman tentang konsep dan prinsip-prinsip pelaksanaan supervisi akademik.
- Memberikan acuan dalam penyusunan program supervisi akademik yang dapat diaplikasikan di sekolah.
- Memudahkan kepala sekolah dalam menerapkan teknik-teknik supervisi akademik.
- Menerapkan model supervisi klinis.
- Sebagai acuan bagi Kepala Sekolah melaksanakan program tindak lanjut hasil supervisi.
Pengertian dan Konsep Supervisi
Pengertian supervisi secara etimologis menurut Ametembun (1993), menyebutkan bahwa dilihat dari bentuk perkataannya, supervisi terdiri dari dua buah kata super + vision : Super = atas, lebih, Vision = lihat, tilik, awasi. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi.
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989 & Glickman, et al., 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan siswa?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran.
Selain itu, kegiatan supervisi pembelajaran harus membantu guru agar mampu melakukan proses pembelajaran yang berkualitas dan dapat meningkatkan hasil belajar siswa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan mandiri. Hal ini senada dengan pendapat Spears (1953) yang menyatakan bahwa supervisi pembelajaran merupakan “...the process of bringing about improvement in instruction by working with people who are helping the pupils. It is a process of stimulating growth and a means of helping teachers to help themselves”Artinya, bahwa supervisi pembelajaran merupakan proses mengupayakan peningkatan proses pembelajaran melalui kerjasama dengan orang yang membimbing siswa, proses melakukan stimulasi perkembangan, dan sebagai media bagi guru untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, supervisi pembelajaran lebih menekankan pada memberi dorongan perbaikan mandiri guru dalam meningkatkan proses pembelajaran.
Fungsi dukungan dalam supervisi pembelajaran adalah menyediakan bimbingan profesional dan bantuan teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Logikanya, dengan mengajar lebih baik berarti membantu siswa untuk belajar lebih bermakna, lebih berkualitas, lebihcepat, lebih mudah, lebih menyenangkan, lebih banyak, lebih aplikatif dan efektif. Merujuk dari uraian pendapat di atas dalam panduan ini secara operasional yang dimaksud dengan supervisi akademik adalah kegiatan pembinaan dengan memberi bantuan teknis kepada guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Supervisi Akademik dalam konteks Implementasi Kurikulum 2013
Supervisi akademik secara umum merupakan bantuan profesional kepada guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran sehingga guru dapat membantu siswa untuk belajar lebih aktif, kreatif, inovatif, efektif, efisein dan menyenangkan. Dalam konteks kurikulum 2013, kualitas proses pembelajaran yang harus ditingkatkan adalah bagaiman guru membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan kreativitas mereka melalui kegiatan mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, supervisi pembelajaran ini harus dilakukan secara terencana.
Bentuk kegiatan ini untuk membantu siswa tersebut diharapkan dapat memberi pengalaman proses pembelajaran yang tidak hanya meningkatka npengetahuan saja, tetapi harus meningkatkan kreativitas, inovasi, berfikir kritis, dan berkarakter kuat, di antaranya bertanggung jawab, mandiri, toleran, produktif, bekerja sama, dan lain-lain, di samping dukungan kemampuan memanfaatkan informasi dan berkomunikasi. Oleh karena itu, guru membutuhkan bantuan dan dukungan dalam memahami dan mempraktekkan strategi dan teknik pembelajaran yang dapat meningkat hasil belajar peserta didik sesuai dengan tuntutan kurikulum.
Beberapa upaya yang dapat mendukung guru adalah meningkatkan proses pembelajaran, di antaranya.
- Menggunakan buku petunjuk guru dan buku siswa dan bahan pembantu lainnya secara efektif.
- Mengembangkan metodologi dan teknik pembelajaran yang bervariasi dan fleksibel sesuai dengan tujuan.
- Memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
- Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
- Mengenali karakteristik siswa baik fisik, psikis, bakat, minat maupun kebutuhannya sebagai bahan pertimbangan proses pembelajaran yang akan dilakukan.
- Meningkatkan kemampuan mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring untuk dikomunikasikan/dipublikasikan.
- Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat, teliti, dan holistik.
- Mengoptimalkan informasi dan teknologi untuk meningkatkan inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
- Melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Dalam konteks Kurikulum 2013, upaya tersebut terutama untuk menciptakan proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Oleh karena itu prinsip pembelajaran yang digunakan harus memiliki mengarahkan sebagai berikut.
(1) peserta didik mencari tahu; (2) berbasis aneka sumber belajar; (3) penggunaan pendekatan ilmiah; (4) pembelajaran berbasis kompetensi; (5) manajemen terpadu; (6) pembelajaran dengan jawaban multi dimensi; (7) pembelajaran ketrampilan aplikatif; (8) kesimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dengan keterampilan mental (softskills); (9) pembelajaran pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat; (10) pembelajaran yang menerapkan nilai ketaladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas; (11) pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; (12) pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas; (13) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efesiensi efektivitas pembelajaran; dan (14) pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan/SKL, sasaran supervisi pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi. Kegiatan pengawasan proses pembelajaran secara berkala, terukur dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berkenaan dengan kompetensi supervisi sekaligus sebagai manifestasi kepemimpinan dalam proses pembelajaran akan berdampak pada suksesnya implementasi kurikulum yang akan mengerucut pada peta mutu pembelajaran dan profil mutu guru, oleh karena itu melalui kegiatan supervisi akademik/pembelajaran penanda itu akan terlihat secara akademik keterukurannya dalam sebuah implementasi kurikulum di sekolah.
Tujuan dan Manfaat Supervisi Akademik
1. Tujuan Umum Supervisi Akademik
Glickman (1981) menyatakan bahwa kegiatan supervisi akademik adalah untuk membantu guru mengembangkan kemampuan mencapai tujuanpembelajaran yang direncanakan bagi murid- muridnya. Dengan demikian tujuan yang paling pokok dalam supervisi pembelajaran bagaimana guru mencapai tujuan pembalajaran yang telah ditetapkan. Pendapat lain menurut Sergiovanni (1987), kegaiatan supervisi akademik bertujuan untuk (a) Pengembangan Profesionalisme; (b) Pengawasan Kualitas; (c) Penumbuhan Motivasi.
2. Tujuan Khusus
Tujuan supervisi akademik dalam ruang lingkup pengawasan proses pembelajaran adalah untuk mengetahui berikut.
- Kompetensi guru dalam membuat persiapan atau perencanaan pembelajaran.
- Ketepatan dalam memilih pendekatan, model, metode, dan teknik pembelajaran sesuai dengan bahan ajar yang akan disampaikan kepada siswa.
- Kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
- Kompetensi guru dalam mengembangkan intrumen penilaian dalam melaksanakan evaluasi, baik evaluasi selama proses pembelajaran atau evaluasi hasil belajar.
- Kemampuan guru dalam memberikan tindak lanjut pembelajaran kepada siswa.
- Kelengkapan administrasi pembelajaran yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga profesional di bidang pendidikan.
Manfaat Supervisi Akademik
Supervisi akademik memiliki manfaat antara lain sebagai berikut.
- Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran.
- Guru yang bersangkutan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
- Guru yang bersangkutan akan mengetahui kelebihan dan kekurangannya dalam merencanakan dan mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran.
- Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
Fungsi Supervisi Akademik
Supervisi akademik dapat berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru. Menurut Alfonso, Firth, dan Neville (1981) supervisi akademik yang baik adalah supervisi akademik yang mampu berfungsi mencapai multi tujuan tersebut di atas. Tidak ada keberhasilan bagi supervisi akademik jika hanya memerhatikan salah satu tujuan tertentu dengan mengesampingkan tujuan lainnya.
Prinsip Supervisi
Prinsip-prinsip pelaksanaan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai berikut sebagai berikut.
- Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
- Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
- Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
- Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
- Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
- Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi pendidik dalam mengembangkan proses pembelajaran.
- Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan pendidikdalam mengembangkan pembelajaran.
- Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
- Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
- Aktif, artinya pendidik dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
- Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
- Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
- Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
- Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik.
Ada empat kegiatan dalam proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Keempat kegiatan itu adalah perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dalam hal ini Kepala Sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Kegiatan kepengawasan yang dilakukan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,pelaporan, dan tindak lanjut. Pemantauan, supervisi, dan evaluasi dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pelaporan disusun dengan substansai hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Tindak lanjut diberikan dalam bentuk penguatan, penghargaan, teguran, dan saran mengikuti pelatihan.
Pengawasan proses pembelajaran merupakan wujud kegiatan penjaminan mutu pembelajaran, sudah selayaknya jika kegiatan supervisi akademik menjadi sebuah kebutuhan bagi guru dalam meningkatkan kemampuan pedagogik dan profesionalismenya agar pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
Pentingnya dimiliki panduan adalah supaya ada acuan kerja standar yang mampu membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan supervisi sehingga mampu memperlihatkan pelaksanaan kegiatan pengimplementasian Kurikulum 2013 dalam pelaksanaan tugas seorang guru dan dapat dijadikan tolok ukur serta tindak lanjut untuk melengkapi kekurangannya.
Download Naskah Panduan Supervisi Akademik SMA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Panduan Supervisi Akademik SMA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Naskah Panduan Supervisi Akademik SMA
Download File:
Panduan Supervisi Akademik SMA.pdf
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Lihat juga beberapa informasi dan berkas terkait dengan SMA di bawah ini.
Comments
Post a Comment