Resmi Seleksi CPNS 2017 Dibuka Pada Bulan Juni. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS. Bila sebelumnya, usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai, mulai tahun depan tidak lagi. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun sebelum rekrutmen dilaksanakan.
Contohnya, pengadaan CPNS 2018, penyusunan kebutuhan harus diajukan Maret 2017 kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN. Pertimbangan Kepala BKN paling lambat diajukan Juli 2017 dan pertimbangan Kementerian Keuangan untuk urusan penggajian paling lambat akhir Mei 2018.
Untuk Formulir pendaftaran yang bisa Anda unduh dibawah ini :
=>Download Formulir Pendaftaran CPNS 2017
Sedangkan penetapan formasi oleh MenPAN-RB dilaksanakan Mei tahun berjalan. Setelah formasi ditetapkan, masing-masing instansi sudah bisa melakukan seleksi CPNS sekitar Juni.
"Karena PP ini terbit April 2017, maka pengadaan CPNS tahun ini tidak mengikuti aturan baru. Namun mekanismenya tetap berlaku tahun ini, mulai dari aspek perencanaan yang didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memperoleh peta jabatan dan kebutuhan jabatan," terang Setiawan, Selasa (9/5). Baca Selenngkapnya....
Sedangkan penetapan formasi oleh MenPAN-RB dilaksanakan Mei tahun berjalan. Setelah formasi ditetapkan, masing-masing instansi sudah bisa melakukan seleksi CPNS sekitar Juni.
"Karena PP ini terbit April 2017, maka pengadaan CPNS tahun ini tidak mengikuti aturan baru. Namun mekanismenya tetap berlaku tahun ini, mulai dari aspek perencanaan yang didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memperoleh peta jabatan dan kebutuhan jabatan," terang Setiawan, Selasa (9/5). Baca Selenngkapnya....
Comments
Post a Comment