Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar.
Berikut ini kami bagikan informasi mengenai
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR yang mudah mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu semua.
Untuk lebih jelasnya silahkan disimak di bawah ini.
|
Anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta gaji ke-13 pada tahun 2017 telah disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun jadwal pencairannya, untuk THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun 2017. Jika tidak ada perubahan, hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017.
Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama dengan anggaran pada tahun lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun.
Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan keluar.
Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.
Sumber : sekolahdasar.net
|
Comments
Post a Comment