Perubahan Besaran Tunjangan Sertifikasi 2017. Informasi mengenai tunjangan sertifikasi 2017 memang sangat banyak yang harus Anda ketahui. Selain besaran tunjangan sertifikasi atau profesi, Anda perlu juga untuk mengetahui jadwal resmi dalam pencairan sertifikasi triwulan I tahun anggaran 2017. Silahkan cek jadwalnya =>DISINI
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apakah Anda belum cek SKTP 2017? Silakan cek =>DISINI
Masuk tahun 2017, perubahan pemberian dana sertifikasi memang tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat peraturan pemberian yang tertuang dalam juknis penyaluran dana sertifikasi 2017 hampir sama.
Berikut ini ada 3 poin penting dalam penyaluran dana sertifikasi 2017 diantaranya:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan. Lihat draft pencairan 1 kali gaji pokok terbaru =>DISINI
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cek Inpassing terbaru Anda =>DISINI
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian yang dapat admin sampaikan Perubahan Besaran Tunjangan Sertifikasi 2017 yang dilansir dari www.sekolahdasar.net mudah - mudahan informasi ini bermanfaat serta memebantu mengetahui besaran tunjangan guru tahun 2017. Terimakasih Salam Pendidikan.
Comments
Post a Comment