Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017
Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 adalah petunjuk serta acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.

Selain itu, Juknis pengunaan dana BOS Tahun 2017 disusun dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Draft Juknis dana BOS tahun 2017 dapat didownload melalui tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017
Selain itu, Juknis pengunaan dana BOS Tahun 2017 disusun dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Draft Juknis dana BOS tahun 2017 dapat didownload melalui tautan berikut:
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun dan SMP Rp1.000.000,-/siswa/tahun.


1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. 


Join Site Dahulu

Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017 , mudah - mudahan bermanfaat. Salam Pendidikan

Comments