Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Berikut ini adalah berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013. Download file  format PDF dan .docx Microsoft Word.

Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013
Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013 yang merupakan salah satu modul materi BIMTEK (Bimbungan Teknis) Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud:

Konsep
  1. Pengolahan hasil belajar adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik dengan caramenghitung perolehan nilai akhir, baik kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan pada setiap mata pelajaran,yang selanjutya digunakan untuk membuat laporan hasil belajar untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Pelaporan hasil belajar adalah bentuk laporan hasil pengolahan nilai proses dan hasil belajar siswa pada kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh pendidik, yang selanjutnya digunakan oleh satuan pendidikan untuk mengisi rapor. Rapor adalah laporan capaian hasil belajar siswa dalam bentuk angka dan deskripsi.
  3. Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah.
  4. Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  5. Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
  6. Pelaporan hasil penilaian UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  7. Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik..Dokumen ini berisi tentang kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan dan keterangan lain yang diperlukan.
  8. Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  9. Pelaporan hasil penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  10. Pelaporan hasil penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki peserta didik.
  11. Pelaporan hasil penilaian teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau sertifikat kompetensi (teaching factory atau technopark).

Deskripsi

Nilai Sikap
  1. Hasil penilaian sikap dalam bentuk deskripsi.
  2. Predikat untuk sikap spiritual dan sikap sosial dinyatakan dengan A= sangat baik, B= baik, dan D= kurang.
  3. Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, memotivasi dan bahan refleksi.
Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi penilaian sikap selama satu semester:
  1. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK mengelompokkan (menandai) catatan-catatan jurnal ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial. 
  2. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BKmembuat rumusandeskripsi singkatsikap spiritual dan sikap sosial sesuai dengan catatan-catatanjurnal untuk setiap siswayangditulis dengan kalimat positif. Deskripsi tersebut menyebutkan sikap/perilaku yang sangat baikdan/atau baikdan yang perlu bimbingan.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat (rekap) sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK, kemudian menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap siswa.

Nilai Pengetahuan
  1. Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian selama satu semester, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester.
  2. Nilai akhir pencapaian pengetahuan dari penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester dapat dilakukan dengan pembobotan atau dirata-rata. Besaran pembobotan nilai harian, nilai tengah semester dan nilai akhir semester diserahkan kepada sekolah.
  3. Nilai akhir pengetahuan pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan predikatdilengkapi dengandeskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.Jika nilai lebih kecil dari 70 (<70), predikatnya “Kurang”/Belum Tuntas; Nilai(70-85), peredikatnya “Baik”, dan (86-100) predikatnya “Sangat Baik”. Dengan demikian nilai Aliasyah =74,1 termasuk kategori “BAIK”.

Nilai Keterampilan
  1. Penilaian per KD yang dilakukan satu kali tes dan mengunakan satu bentuk tes, maka nilai KD adalah nilai dari tes tersebut.
  2. Hasil penilaian pada setiap KD keterampilan adalah nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama dan objek KD yang sama.
  3. Penilaian per KD yang dilakukan dengan dua teknik penilaian yang berbeda misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD tersebut dapat dirata-rata atau dapat juga dilakukan pembobotan.
  4. Nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah rerata dari semua nilai KD keterampilan atau KD dari KI-4 dalam satu semester.

Nilai Remedial dan Pengayaan
Pengolahan penilaian hasil pembelajaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai hasil remedial, selanjutnya diolah dengan rerata nilai seluruh KD.
  2. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimum.
  3. Penilaian hasil belajar pengayaan berbentuk portofolio.

Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas adalah sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester;
  2. Deskripsi sikap minimal BAIK;
  3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
  4. Tidak memiliki 3 (tiga) mata pelajaran yang belum mencapai KKM yang bukan berasal dari C2 dan C3
  5. Seluruh mata pelajaran C2 dan C3 mencapai KKM. Apabila ada kompetensi dalam mata pelajaran tertentu di kelompok A, B, dan Cyang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka guru harus melakukan remedial secukupnya. Nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap mata pelajaran tersebut.
  6. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    Download Modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.pdf
    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul salah satu materi BIMTEK Implementasi Kurikulum 2013 tentang Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di bawah ini.


    Comments