TIGA SYARAT GURU HONORER DAFTAR CPNS, SUNGGUH BERAT!

SUARAPGRI - Jakarta, Guru PNS yang pensiun tahun 2018 mendatang mencapai 51.458 orang. Untuk menambalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS guru pada 2018.

Persoalannya guru honorer yang memenuhi syarat pendaftaran CPNS baru hanya 2.992 orang. Kemendikbud melobi kepada Kementerian PAN-RB supaya ada keringanan syarat pendaftaran.


Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, ada tiga syarat untuk mendaftar CPNS guru. Yakni ijazah minimal S1, sudah pegang sertifikat profesi guru, dan usia maksimal 33 tahun.

’’Kalau merujuk syarat itu, hanya ada 2.992 orang guru honorer yang bisa mendaftar CPNS baru tahun depan,’’ tuturnya di Jakarta kemarin (24/11). Data ini belum termasuk guru agama Kemenag.

Hamid juga menjelaskan secara keseluruhan jumlah guru honorer memang banyak. Yakni mencapai 1,5 juta orang. Tetapi jumlah itu menyusut ketika tiga syarat pendaftaran CPNS guru dimasukkan.

Untuk itu Hamid menuturkan, Kemendikbud sedang melobi Kementerian PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan pendaftaran CPNS guru.

Pria yang menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) itu menuturkan penangguhan syarat sertifikasi guru itu terkait dengan status kepegawaian.

Jika penangguhan syarat sertifikasi guru itu dikabulkan, ada 383 ribu guru honorer yang bisa mendaftar CPNS.

Jadi, peserta yang lulus ujian akan tetap berstatus CPNS selama belum mengantongi sertifikat guru.

Baru setelah memiliki sertifikat guru, statusnya bisa naik menjadi PNS. 

''Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,'' jelasnya.

Hamid mengakui, persyaratan pendaftaran CPNS guru diatur dalam UU Guru dan Dosen. (sumber: jpnn.com)

Comments