Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD SMP SMA SMK

Berikut ini adalah berkas Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Download file format PDF.

Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD SMP SMA SMK
Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD SMP SMA SMK

Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD SMP SMA SMK

Persyaratan Pendirian Sekolah Baru SD SMP SMA SMK masih diatur dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah:

Pendirian dan perubahan satuan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
  1. Pemerintah;
  2. pemerintah daerah; atau
  3. masyarakat. 
Penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
  1. Pemerintah; atau
  2. pemerintah daerah.
Pendirian satuan pendidikan merupakan pembukaan satuan pendidikan baru.

Perubahan satuan pendidikan merupakan:
  1. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/ atau bentuk satuan pendidikan yang lain;
  2. penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru;
  3. pemecahan dari 1 (satu) satuan pendidikan menjadi 2 (dua) satuan pendidikan atau lebih; atau
  4. perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin pendirian satuan pendidikan karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
  1. hasil studi kelayakan;
  2. isi pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 
  7. manajemen dan proses pendidikan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
  1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
  2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
  3. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
  4. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  5. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; 
  6. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
  7. data mengenai status kepemilikan tanah dan/ atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;

    Download Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Comments