PGRI DESAK PEMERINTAH ANGKAT GURU HONORER MENJADI ASN

SUARAPGRI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah agar mengutamakan guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, guru honorer sudah mengabdi dan terbukti memenuhi beragam persyaratan, seperti mengantongi ijazah sarjana dan lolos sertifikasi pendidikan guru.

Perekrutan menjadi ASN sangat penting untuk kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menuturkan, sekitar 46% guru masih berstatus honorer.


Total guru se-Indonesia sekitar 1 juta orang. Menurutnya, pengangkatan menjadi ASN diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas guru.

"Profesionalisme guru belum sempurna, kesejahteraan dan perlindungan kepada guru juga belum sepenuhnya tercapai. Kami terus memperjuangkan tiga hal tersebut," kata Unifah saat berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, beberapa hari lalu.

Unifah juga menuturkan, peningkatan kualitas guru bukan hanya dilihat dari sisi kesejahteraannya. Tetapi juga pembenahan sistem pendidikan nasional dari pemerintah. Menurutnya, kewajiban guru adalah terus belajar agar bisa menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

"Tapi kami juga mohon perubahan itu tidak hanya guru tetapi semua pemangku kebijakan pusat dan daerah harus berubah mindsetnya bagaimana caranya melihat guru bukan sebagai objek tetapi pihak yang harus dilindungi," pungkasnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pada tahun 2018 mendatang, pemerintah akan mempertimbangkan untuk merekrut guru baru, dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemerintah juga mempertimbangkan merekrut sebanyak 2.992 guru honorer untuk menjadi ASN.

"Nanti apakah mau bentuknya P3K atau ASN masih dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait. Bersama KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri," ujar Hamid.

Hamid menjelaskan, para guru honorer itu pantas direkrut karena sudah berusia hampir 33 tahun, mengantongi sertifikat pendidikan dan ijasah sarjana. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi pendidikan guru, sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer lainnya tidak pantas untuk diangkat menjadi PNS karena tak memenuhi syarat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).

"Guru P3K untuk ditempatkan di daerah terdepan, terluar, dan terpencil," katanya. (sumber: pikiran-rakyat.com)

Comments