KETUA MK : GURU DAN DOSEN JANGAN MUDAH DIPOLISIKAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam Sejahtera

Mendikbudku.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat berharap guru atau dosen tidak mudah dilaporkan ke polisi. Sebab terdapat UU profesi yang melindungi hak dan kewajiban mereka.

"Ini kebijakan pembentuk UU, tetapi kita bisa mendorongnya. Karena seharusnya tidak gampang guru atau dosen diajukan ke polisi tapi mereka seharusnya dapat perlindungan seimbang," ujar Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Ketua MK: Guru dan Dosen Jangan Mudah Dipolisikan
Gambar Ilustrasi

Arief melihat dalam persoalan ini, seharusnya ada cara lain untuk menangani persoalan konflik guru dan murid. Salah satunya penyelesaian masalah tidak melulu dengan pidana tetapi bisa juga etik.

"Jadi kalau ada guru menghukum anak, dan anak ini harus diberi hukuman, kalau ada keberatan dari orang tua atau si anak bisa dilakukan dengan majelis etik di mana majelis etik ini keanggotaannya sangat beragam," ujar guru besar Universitas Diponegoro .

Arief mengatakan dalam persoalan hukum tidak selalu diakhir dengan hukuman pidana. Sehingga tidak ada prasangka atau perasaan dari guru yang merasa dikriminalkan.

"Apa lagi fungsi pidana ultimatum remedium, ada sisi lain bisa digunakan. tidak selalu gunakan pidana untuk menghindari ketakutan guru, karena sedikit bentak langsung lapor polisi atau tidak senang apa sebagainya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sekelompok guru menggugat UU Perllindungan Anak. Mereka merasa kerap dikriminalkan dengan UU tersebut, padahal sedang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik siswa. Pangkalnya yaitu pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.

Sumber : detik.com

Demikian berita terkini seputar guru yang dapat mendikbudku.com sampaikan, silakan dishare.

Comments