CUBIT SISWANYA KARENA MAIN HP SAAT BELAJAR, GURU WANITA INI DILAPORKAN KE POLISI, INI FAKTA-FAKTANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam Sejahtera

Mendikbudku.com - Perkembangan terkini terkait kasus guru yang mencubit siswa yang hingga berujung pelaporan oleh wali murid kembali kembali kami bagikan secara aktual kepada rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh Tanah Air.

“Thanks tass smua dukungan yg DTG dr sgla penjuru.. moga Allah Brsma kita semua
Ujian ini manis 
tp terkadang mmbuatq nangis Krn pesimis..
tarik nafas dalam" hembuskan Dg rasa optimis
Allah maha tahu n maha memgetahui.”

Malayanti, Guru SMA di Wajo yang dilapor ke polisi karena mencubit siswinya
Gambar Ilustrasi

Ini status terakhir Guru SMAN 3 Kabupaten Wajo, Malayanti, yang diunggah ke Facebooknya, Kami s (30/11/2017) pagi ini.

Sekitar pukul 05.20 subuh

Dukungan dari rekan-rekannya sesama guru maupun dari sahabat-sahabatnya semasa menuntut ilmu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membuatnya tetap kuat.

Saat dikonfirmasi TribunWajo.com, guru yang bersangkutan, Mala Yanti, mengatakan dilapor ke polisi karena mencubit lengan siswinya karena bermain handphone saat menerima materi pada seminar kewirausahaan beberapa waktu lalu.

"Saya mencubit karena beberapa kali ditegur tapi tidak diindahkan. Apalagi, sekolah kami memang berlakukan larangan membawa HP bagi siswa saat jam pelajaran," kata Mala.

Lanjut Mala, dia tidak menyangka niatnya untuk mendidik malah berbuah laporan ke kepolisian.

"Saya sudah diperiksa tadi di kepolisian. Saya siap menghadapi kasus ini, apapun keputusannya. Semoga ada keadilan bagi pendidik seperti saya," kata ibu dua anak itu kepada TribunWajo.com saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

Dirangkum tribunwajo.com, berikut fakta-fakta sang guru:

1. Alumnus UIN Alauddin Makassar Angkatan 1999

Malayanti masuk di IAIN Alauddin Makassar (sekarang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar) tahun 1999.

Selesai tahun 2004 di jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Tarbiyah

2. Alumnus Pondok Pesantren As’adiyah Putri Sengkang, Kabupaten Wajo

Setelah menyelesaikan studi 1, Malayanti kini kembali ke kampung halamannya di Sengkang Kabupaten Wajo dan terangkat menjadi PNS tahun 2006.

Pengurus Besar As'adiyah melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan kompleks pesantrennya, Jl Veteran, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (22/10/2017).

Sebelum kuliah di IAIN, Malayanti adalah santri Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang.

Tempat belajarnya di Masjid Jami Sengkang bersama ribuan santriwati dari berbagai pelosok Sulsel dan Nusantara.

3. Semasa kuliah aktif di KSR PMI IAIN

“She is one of my best senior in PBI UIN also a seniot in Ksr Pmi Uin Alauddin Makassar. She is responsible, professional and really understand the rules. #saveteacher. Sabarki kanda Mala Yanti... Sy yakin kita sudah melakukan yg terbaik buat generasi bangsa.,” Ini testimoni teman sejawatnya di KSR PMI UIN Alauddin Makassar, Alan

4. Aktivis NU

Selama di kampus, Malayanti dikenal organisatoris. Ibu dua anak ini aktif di sejumlah organisasi.

Selain intra kampus di KSR PMI IAIN Alauddin, juga berkiprah di organisasi alumni As’adiyah hingga aktif di organisasi intra kampus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Ilustrasi aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Setelah sarjana, kini bergabung di Ansor Cabang Wajo, salah satu sayap organisasi pemuda milik Nadhlatul Ulama (NU).

Tak heran jika Ansor salah satu organisasi yang bereaksi keras atas pelaporan kasus ini di polisi.

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Wajo mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan orangtua siswa terhadap salah seorang guru di SMAN 3 Kabupaten Wajo.

"Miris, kata itu cukup mewakili perasaan bangsa Indonesia ketika guru sebagai pendidik dilaporkan ke polisi hanya karena mencubit lengan siswanya, yang sebenarnya dia sedang menjalankan tugasnya sebagai pembina," kata Ketua GP Ansor Kabupaten Wajo Abd Malik Muhammad, Rabu (29/11/2017).

Menurut alumnus UIN Alauddin Makassar itu, UU No 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang sering dijadikan legal standing untuk mempolisikan guru, justru salah kaprah.

Ketua PC Ansor Kabupaten Wajo, Dr Abdul Malik Muhammad (kanan)

"Karena hal ini terkait dengan ruang lingkup pendidikan, bukan dalam lingkup masyarakat umum atau keluarga. Inilah yang kami sebut sebagai upaya diskriminasi dan upaya kriminalisasi terhadap guru," kata Malik.

Menurutnya, jika ada pihak yang berusaha melakukan kriminalisasi terhadap guru, GP Ansor bersama Banser akan melakukan pendampingan.

"Kami mengutuk tindakan itu dan akan memberikan pendampingan kepada guru yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, guru mata pelajaran bahasa Inggris SMAN 3 Kabupaten Wajo, Mala Yanti dilaporkan ke Polisi karena mencubit siswanya yang tidak menghiraukan larangan menggunakan handphone saat menerima materi tentang kewirausahaan beberapa waktu lalu.

Tribunwajo.com masih berusaha konfirmasi ke kepolisian terkait kelanjutan kasus ini.

Menurut Malayanti, kasus ini sedang dimediasikan sejumlah pihak bersama orangtua siswinya yang berinisial DAB. Malayanti sudah diperiksa di Mapolres Wajo.

Sumber : tribunnews.com

Demikian berita terkini seputar kasus yang menimpa guru yang dapat mendikbudku.com sampaikan, silakan dishare.

Comments