BERIKUT SYARAT DAFTAR PESERTA SERGUR PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN KEMENDIKBUD TAHUN 2017/2018

SUARAPGRI - sudah diinformasikan mengenai pengumuman Ditjen GTK perihal pendataan dan verifikasi peserta sertifikasi guru dalam jabatan lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPGJ) tahun 2018.

Adapun proses pendataan dan pendaftaran calon peserta PPGJ tersebut adalah melalui akun SIM PKB masing-masing guru. 


Namun ternyata masih ada yang kebingungan, sebagian guru ada tampilan sebagian yang lain tidak ada.

Jika Bapak/Ibu guru yang belum ada mungkin belum memenuhi persyaratan yang ada. Adapun persyaratan PPGJ sergur dalam jabatan adalah sebagai berikut:

  1. Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Status kepegawaian guru adalah wajib PNS/CPNS/Guru Tetap Yayasan/Honor Daerah;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1;
  4. Terdata di dapodik sebelum 31 Juli 2017;
  5. TMT Pengangkatan maksimal 1 Januari 2015.



Jika Bapak/Ibu guru sudah memenuhi persyaratan, maka akan muncul tampilan seperti di atas.

Adapun cara untuk mendaftar, klik mendaftar seperti gambar di atas. Kemudian unggah scan ijazah terakhir Bapak/Ibu.

Hal-hal yang perlu diketahui tentang PPGJ 2017/2018:
  1. Seleksi berkas secara online oleh LPMP sampai tanggal 24 Nopember 2017 jadi tidak ada seleksi berkas secara manual baik lewat dinas maupun oleh LPMP sendiri.
  2. Akan diadakan pretest antara tanggal 25-30 Npember 2017
  3. Guru yang lolos Pretest akan ikut PPGJ di tahun 2018 yang dilaksanakan selama 4 bulan.


Demikian informasi sementara terkait Sergur pola PPGJ 2018. Apakah biaya PPGJ ditanggung oleh peserta? Hal ini masih belum kita ketahui termasuk dengan mekanisme dan pola PPGJ yang belum diterbitkan.

Comments