BERIKUT CARA DAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan diprioritaskan untuk Guru yang bertugas/mengajar tetapi belum mempunyai Sertifikat Keahlian di bidang-tugasnya.


Silahkan, cek segera melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program PPG dalam Jabatan tersebut.

Berikut langkah-langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG:

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukan username dan password login Anda.

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak.

4. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG, akan ditampilkan dalam kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.

5. Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klik tombol MENDAFTAR pada kotak dialog tersebut.

6. Pada halaman baru yang muncul klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.

7. Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda.

8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.

10. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.

Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017:



Demikian informasi tentang Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat PPPG dalam Jabatan  Tahun 2018.

Semoga bermanfaat.

Comments