BERIKUT CARA DAFTAR DAN SYARAT PPG PADA SIMPKB SEBAGAI PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2018

SUARAPGRI - Program kegiatan pendidikan profesi Guru atau yang sering disebut dengan PPG saat ini sudah dibuka pendaftarannya melalui aplikasi SIM PKB dan hanya bisa dibuka menggunakan akun masing-masing guru.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sesuai dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (kemendikbud) juga akan melakukan pendataan calon peserta PPG untuk Guru Dalam Jabatan.

Cara daftar PPG di SIM PKB ini akan kami bagikan langkah-langkah proses pendaftaran secara detail sehingga untuk guru yang masuk dalam daftar program tersebut dapat mengikutinya.

Mengenai Kriteria untuk jadi Peserta PPG Dalam Jabatan yakni sebagai berikut:
1. Belum mempunyai Sertifikasi Pendidik;
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY);
3. TMT pengangkatan maksimum 2015;
4. Kualifikasi pendidikan harus D4/S1;

5. Umur maksimum 58 tahun pada tahun 2018.

Berikut Cara daftar PPG di SIM PKB tahun 2018:
Untuk Cara daftar PPG di SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Login di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id.

2. Akan Muncul Pemberitahuan apabila telah memenuhi Persyaratan diatas tentang Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.

3. Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu “Nanti Saja” Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.

4. Setelah memilih Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau “Mendaftar Sekarang”.

5. Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.

6. Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun tamat Ijazah S1; Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).

7. Setelah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner Lanjut.

8. Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan Upload Scan Ijazah asli (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.

9. Apabila Isian Formulir pendaftaran telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau “DAFTARKAN

10. Akan ada Pertanyaan “Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?” Silahkan Klik Pilihan “YA”.

11. Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.

12. Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan “Cetak Bukti Ajuan” Atau “Batalkan Ajuan”.

13. Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan ajuan apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.

Selesai.

Demikian informasi yang kami bagikan terkait cara daftar PPG SIM PKB tahun 2018.
Semoga bermanfaat.

Silahkan dibagikan!

Comments