TERTUNDA EMPAT KALI, BADAN LEGISLASI DPR BAKAL BAHAS REVISI UU ASN BULAN INI

SUARAPGRI - Sempat tertunda empat kali, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ini.

Pembahasan ini penting karena salah satunya membuatkan payung hukum untuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap usia 35 tahun ke atas menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Tanpa revisi, harapan honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PNS tidak akan tercapai.

"Saya akan mempertanyakan komitmen pimpinan Baleg terhadap pemerintah yang sudah empat kali dipanggil tidak pernah datang untuk membahas revisi UU ASN. Surat presiden kan sudah ada jadi apalagi yang ditunggu," ujar Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Baleg Bambang Riyanto yang dihubungi, Minggu (1/10).

Bambang Riyanto menyebutkan, presiden sudah memerintahkan tiga menteri yakni Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), dan MenPAN-RB untuk membahas bersama DPR tentang revisi UU ASN. Namun, hingga hari ini belum ada itikad baik pemerintah untuk mengutus wakilnya datang ke Baleg.

"Kalau pemerintah susah menghitung anggaran untuk pengangkatan honorer, nanti saya bantu hitung. Anggarannya tidak sebanyak yang disebut para staf MenPAN-RB kok," katanya.

Mengenai kapan jadwal pembahasannya, anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, akan ditentukan dalam rapat Baleg Senin (2/10) besok. Namun dia meyakinkan pembahasan sebelum akhir Oktober.(jpnn.com)

Comments