RESMI : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ajaran 2018




Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 telah ditetapkan Pemerintah dan telah ditandatangani kementerian terkait. Keputusan tersebut ditandatangani masing-masing menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 itu tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan tersebut diketuk setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dengan beberapa kementerian terkait.

"Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," tulis Kemenko PMK dalam keterangannya (10/10/2017).

BACA SELENGKAPNYA...

sumber : sekolahdasar.net

Comments