PEMBAHASAN REVISI UU ASN BELUM JELAS, INI PENYEBABNYA

SUARAPGRI - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi dibahas pada bulan ini. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mendapatkan kepastian kesiapan pemerintah ikut membahas revisi tersebut.

Padahal rencana revisi terkait dengan syarat batas usia menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) penting sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS.


"Baleg pada intinya siap membahas kapan saja. Masalahnya, apakah pemerintah siap? Karena tiga menteri yang ditugaskan tidak satu pun punya waktu membahasnya bersama Baleg," kata Bambang Riyanto, anggota Baleg DPR RI kepada jpnn.com, Selasa (24/10).

Politikus Gerindra ini menyebutkan, ketua panja revisi UU ASN sudah ditentukan yaitu Arief Wibowo. Sayangnya anggota panja belum terbentuk karena menunggu pemerintah.

Arief juga menambahkan, Baleg sangat serius membahas revisi UU ASN. Demikian juga dengan Presiden Jokowi yang sudah menyetujui dengan turunnya surpres (surat presiden).

Bila sampai saat ini belum ada pembahasan, bukan di Baleg tapi kepada para pembantu presiden.

"Para pembantu presiden ini patut untuk dipertanyakan keseriusannya. Kalau tidak siap dengan DIM-nya, paling tidak datang dulu ke Baleg. Bukannya malah absen tiga kali," ujarnya.

Politikus PDIP ini juga memastikan, revisi UU ASN akan tetap dibahas walapun jadwalnya masih kabur karena menunggu kesiapan pemerintah.

"Bolanya ada di pemerintah. Kalau mereka siap kami secepatnya menjadwalkan raker. Seluruh anggota Baleg sudah sepakat mempercepat pembahasan revisi UU ASN," pungkasnya.

Comments