BEGINI RESPON TEGAS MENDIKBUD MUHADJIR TERKAIT SERIBU GURU HONORER MOGOK MENGAJAR

SUARAPGRI - Kabar seribu lebih guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur mogok mengajar, sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Menteri Muhadjir gerah mendengar kabar tersebut. Apalagi pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS yang tidak dicairkan.


Muhadjir Effendy meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara ini.
Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10) Menteri Muhadjir mengatakan, dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas.

“Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan. Supaya guru bisa mendapatkan gaji,’’ katanya.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan itu. Diantaranya khawatir surat itu suatu saat dibuat bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.

Muhadjir Effendy mengatakan, kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan solusinya. Seperti, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.
Dia menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).

Menteri Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad untuk menelpon langsung Pemkab Jember. Supaya guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Hamid membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, tidak bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.
Seperti yang diketahui, alokasi dana BOS untuk SD adalah Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan,  di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK ditetapkan Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Total anggaran dana BOS 2017 mencapai Rp 45,119 triliun. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi terbanyak yakni Rp 7,7 triliun. Disusul Provinsi Jawa Timur Rp 5,4 triliun dan Provinsi Jawa Tengah Rp 5,2 triliun.
Ketua PGRI Jember Supriyono sudah menyurati Pemkab Jember supaya segera menerbitkan surat keterangan (SK) penugasan kepada para honorer. Setelah mendapatkan SK tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Selain itu juga, setelah pegang SK penugasan tadi, para guru honorer bisa ikut program sertifikasi guru. Sehingga berpeluang mendapatkan uang tunjangan profesi guru (TPG) minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Dia mengaku heran karena sebentar lagi SK penugasan guru honorer di Kabupaten Lumajang diterbitkan.

’’Bahkan di Probolinggo SK penugasan untuk guru honorer sudah diberikan,’’ jelasnya. (sumber: jpnn.com)

Comments