Resmi : Penerbitan SK Penerima TPG Trwullan III Tahun 2017


Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru atau SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2017. Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.



Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP-nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru (TPG) akan dibayarkan sesudah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari Penilaian Kinerja guru. SKTP triwulan III tahun 2017 ini akan diterbitkan paling cepat pada bulan September tahun 2017, dan biasanya pertengahan bulan.

BACA SELENGKAPNYA...

sumber : sekolahdasar.net

Comments