PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) PPK TERBIT, APA KABAR SEKOLAH LIMA HARI?

SUARAPGRI - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka sekolah lima hari hanya bersifat opsi.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman jpnn.com. Ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/9).


"(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Menteri Muhadjir sendiri terkesan enggan bicara lebih jauh soal Perpres tersebut, dengan dalih belum membaca isinya secara lengkap.

"Kan tadi sudah dijelaskan itu semua. Nanti kalau saya jelaskan malah jadi tidak jelas," ucapnya sembari tersenyum.

Menurutnya, Perpres tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun setelah didesak, pihaknya menyampaikan bahwa, cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di wilayah Kemendikbud, tapi juga di Kementerian Agama dan perguruan tinggi.

Selain itu juga, Perpres juga menjadi payung hukum untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Mendikbud Muhadjir juga akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," pungkasnya.

Comments