MENDIKBUD BAKAL UBAH SKEMA KELULUSAN UKG DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI (TPG)

SUARAPGRI - Menterir Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan merubah Skema Kelulusan UKG Dan Pencairan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG).Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat diambil dari konversi pengalaman kerja.


Hal tersebut mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tidak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata Menteri Muhadjir saat memberi arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin (18/9).

Mendikbud Muhadjir mengatakan, selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu.

Muhadjir Effendy menginstruksikan, pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.

Ia justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya, karena anggaran yang sudah dialokasikan akan menjadi silpa.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," pungkasnya.

Selain itu juga, ia meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN. Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru mendapat TPG.

Kemudian Menteri Muhadjir juga meminta tidak perlu mempersulit pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor. Sementara guru, ia mengatakan cukup melakukan riset-riset.

Ia menyebut guru dapat mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khususnya masalah pendidikan. Ia berujar selama ini seorang dokter harus memperbarui izin praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Dokter melakukan pembaruan izin menggunakan catatan dari sejumlah pengalaman menangani pasien. Menurutnya, guru dapat melakukan hal serupa, yakni pengalaman menangani pelajar.

"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik, 15 halaman saja, bagikan ke guru lain untuk diskusi," ujarnya.


Demikian informasi terbaru yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru.

Comments