INI DIA PERBEDAAN KONSEP PENDIDIKAN BERKARAKTER ALA PRESIDEN JOKOWI VS MENDIKBUD MUHADJIR

SUARAPGRI - Presiden Joko Widodo menyudahi polemik sistem pendidikan di dalam negeri dengan menerbitkan Peraturan Preisden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017. Perpres tersebut menjawab kebingungan publik atas pelaksanaan pendidikan seperti yang di atur dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017.


Berikut perbedaan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017:

Perpres 87/2017

1. Penetapan Jumlah Hari Sekolah: Boleh enam atau lima hari sepekan berdasar kesepakatan sekolah dengan komite sekolah.

2. Beban Kerja Guru: Pendidikan karakter secara ekplisit masuk dalam bagian beban kerja guru.

3. Pendidikan Karakter di Jalur Formal: Masuk kurikulum dalam bentuk penguatan materi yang sudah ada dan inovasi metode pembelajaran.

4. Penerapan Lima Hari Sekolah oleh tiap-tiap Sekolah: Mempertimbangkan ketersediaan pendidik, sarana-prasana, kearifan lokal, pendapat tokoh agama serta masyarakat setempat.


Permendikbud 23/2017

1.  Penetapan Jumlah Hari Sekolah: Lima hari sepekan dengan durasi delapan jam sehari.

2. Beban Kerja Guru: Beban kerja guru terbatas pada perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; membimbing peserta didik; serta tugas tambahan yang melekat.

3. Pendidikan Karakter di Jalur Formal: Menjadi bagian kegiatan kokurikuler.

4. Penerapan Lima Hari Sekolah oleh tiap-tiap Sekolah: Mempertimbangkan kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi.

sumber: jawapos.com

Comments