Revisi Juknis TPG 2017 dan Penetapan NRG Bagi Guru Madrasah Melalui Simpatika Lengkap


Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Juknis TPG 2017 dan  Penetapan NRG Bagi Guru Madrasah Melalui Simpatika, yang mudah mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu semua.
Untuk lebih lengkapnya silahkan disimak di bawah ini.



Setelah meluncurkan Juknis TPG tahun 2017 bagi Guru Madrasah Dirjen Pendis mengeluarkan revisi lampirannya dengan nomor 1472/A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tertanggal 11 April 2017 yang bertujuan untuk memperjelas Juknis TPG tahun 2017 pada BAB III poin A.3 serta Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.

Ada beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain ;
"Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika."

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :

  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut : "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.Lebih lengkapnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada tautan link berikut.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis TPG 2017 dan  Penetapan NRG Bagi Guru Madrasah Melalui Simpatika silahkan dapat langsung diunduh pada link dibawah ini :


Silahkan dapat langsung diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan lagi.
Salam Pendidikan

Comments