Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017


Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar

Berikut ini kami bagikan informasi mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru  Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat. Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 harus berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.

Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Calon Peserta didik berusia minimal 6 tahun. Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran.

Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru  Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 silahkan dapat langsung diunduh secara gratis pada link di bawah ini.

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD


PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB

Sumber : sekolahdasar.net

Baca juga : Juknis PPDB Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018 Semua Jenjang SD,SMP dan SMA

Terimakasih telah berkunjung, semoga bermanfaat dan Salam Pedidikan

Comments