Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Persyaratan CPNS

Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar.

Berikut ini kami bagikan informasi mengenenai Persyaratan CPNS sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.
Untuk lebih lebih lengkapnya silahkan dapat langsung disimak dan diunduh di bawah ini.




Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dijabarkan syarat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS yang terbaru. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS.

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: Persyaratan Sertifikasi Guru PLPG Terbaru Tahun 2017

Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 

Sumber : Sekolahdasar.net

Comments