PERMENRISTEKDIKTI NOMOR (NO) 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sertifikasi Pendidik
untuk Dosen yang disebut Sertifikasi Dosen adalah pemberian
Comments
Post a Comment